P Iklan ini diterbitkan pada: 5 September 2024 , Kategori: Bisnis
AKTA PENDIRIAN PT USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk badan usaha. Namun yang paling umum adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lainnya yang diakui yakni firma, CV, hingga koperasi.
Agar suatu perusahaan dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya. Pertama, para pendiri harus mendirikan Perusahaan berdasarkan akta pendirian PT/CV yang dibuat dihadapan notaris, akta mana mencakup pula anggaran dasar dari PT/CV yang bersangkutan.
Kedua, para pendiri dan Direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Perundang-undangan).
Ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari menteri kehakiman, Direksi mendaftarkan PT/CV tersebut di Sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan #aktanotarisyayasan #aktanotarispendirianpt #aktanotarisperusahaan #aktanotarisorganisasi #aktanotarispt #aktanotariscv #aktanotarisfirmahukum #aktanotaris #aktapendirianolehnotaris #aktanotarispendirianpt #aktanotarispendirianperkumpulan #aktanotaris #biayapembuatanaktapt #biayapembuatanaktacv
? Tags Wilayah: BantenPEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan... Selengkapnya)
DAFTAR E-KATALOG PRODUK BARANG Sebagai salah satu solusi untuk meminimalisir kecurangan dan penipuan, ternyata belum banyak kementerian yang berminat menggunakan e-katalog. Sebagian besar dari pihak... Selengkapnya)
Hai Sobat Jasperindo ???? Jasperindo menyediakan Jasa Pengurusan Perizinan Berusaha, diantaranya: Pendirian PT/CV, Perizinan OSS, Perizinan ESDM,Perizinan Depnaker/Disnaker/Kemenaker, Pendaftaran Merek Haki, Sertifikat P-IRT, Akuntan Publik,... Selengkapnya)