P Iklan ini diterbitkan pada: 19 August 2024 , Kategori: Bisnis
IUPTLS UNTUK GEDUNG APARTEMEN
IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas :
1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
Adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. IUPTLU berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang,
Jenis Usaha IUPTLU antara lain :
a. Pembangkitan tenaga listrik;
b. Transmisi tenaga listrik;
c. Distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. Penjualan tenaga listrik.
IUPTLU wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Daftar Penerima Manfaat.
Sebelum mendapatkan IUPLU, Badan usaha wajib mendapatkan Penetapan Wilayah Usaha dan Pengesahan RUPTL
Penetapan Wilayah Usaha mempertimbangkan kriteria sebagaimana di maksud dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
RUPTL digunakan oleh pemegang Wilayah Usaha sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik pemegang IUPTLU lainnya. RUPTL wajib dimiliki oleh pemegang wilayah usaha.
2. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri
adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kw dalam 1 sistem instalasi tenaga listrik.
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan UPTLS wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Dirjen atau Guberner sesuai kewenangannya. IUPTLS berlaku untuk waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang,
IUPTL merupakan dokumen resmi yang mengizinkan perusahaan untuk menjalankan operasinya dalam menyediakan tenaga listrik kepada konsumen. Karena Itu Jasa Kepengurusan IUPTL adalah sangat penting untuk pengurusan IUPTL.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#standarusaha
#sertifikatstandar
#standarusahaminyakdangasbumi
#standarusahaketenagalistrikan
#standarusahamineraldanbatubara
#standarusahaminerba
#izinusahapertambangan
#sertifikatlaikoperasi
#slolistrik
#slogenset
#izinoperasigenset
#usahajasapertambangan
#standarusahapertambangan
#standarusahapertambangankhusus
#standarusahapengakutandanperjualan
#jasaurusizinpertambangan
#kblipertambangan
#kbliesdm
#izinpertambanganrakyat
#izinskupmigas
#izinmigas
#izinpengolahanmigas
#iuptl
#iuptlu
#iuptls
#izinusahapenyediaantenagalistrikumum
#izinusahapenyediaantenagalistriksendiri
? Tags Wilayah: Banten
Indonesia Standar Manajemen (ISM GLOBAL) merupakan salah satu lembaga kompeten yang mensertifikasi Manajemen Mutu, Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan... Selengkapnya)
Untuk lebih lanjut mengenai syarat dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani anda. Kontak Kami : PT. Sertifikat Halal Indonesia Alamat... Selengkapnya)
SURAT IZIN ALAT (SIA) PENGGUNAAN MOBILE CRANE Riksa Uji alat adalah proses penting untuk memastikan bahwa peralatan yang digunakan dalam berbagai industri bekerja dengan baik,... Selengkapnya)