P Iklan ini diterbitkan pada: 27 August 2024 , Kategori: Bisnis
IZIN PEMANFAATAN PASIR LAUT
Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Bidang Pembersihan Hasil Sedimensi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimensi di Laut yang meliputi : Pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan dan penjualan Hasil Sedimensi di Laut yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
1. Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
4. Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.
Sanksi pidana yang Mengancam Jika Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2009 yang merupakan Penambangan Ilegal.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinpertambanganbatuan #izinpertambanganminerba #iupopk #izinesdm #perizinanesdm #perizinanpertambanganesdm #izinesdmossrba #izinpersetujuanesdm #perizinanesdmindonesia #perizinanesdmtangerang #perizinanesdmjakarta #perizinanesdmsumatera
? Tags Wilayah: Kepulauan Bangka Belitung
Indonesia Standar Manajemen (ISM GLOBAL) merupakan salah satu lembaga kompeten yang mensertifikasi Manajemen Mutu, Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan... Selengkapnya)
DAFTAR E-KATALOG ETALASE PRODUK NASIONAL E-katalog LKPP adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri,... Selengkapnya)
PEMBUATAN REKOM RENCANA IMPOR BARANG PANAS BUMI Penetapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan... Selengkapnya)