P Iklan ini diterbitkan pada: 23 August 2024 , Kategori: Bisnis
LAPOR LKPM PERUSAHAAN SKALA TINGGI
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha Orang Perseorangan dan Badan Usaha.
Pelaku Usaha Kecil, LKPM disampaikan setiap 6 Bulan (Semester) :
• Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar, LKPM disampaikan setiap 3 Bulan (Triwulan) :
• Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
• Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
• Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
LKPM UMK
1. Pelaku usaha skala mikro atau kecil dengan nilai modal usaha ≤ Rp. 5 miliar
2. LKPM disampaikan per-semester
3. LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi dan produksi/operasi komersial
LKPM NON UMK
1. Pelaku Usaha skala menengah Rp 5 – 10 miliar
2. Pelaku Usaha skala besar > Rp 10 miliar
3. LKPM disampaikan pertriwulan
4. LKPM terbagi atas tahap konstruksi dan produksi/operasi komersial
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
? Tags Wilayah: Banten
AKTA PERUBAHAN CV DAN PENGESAHAN KEMENKUHAM Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan yang cukup sulit karena dalam pengurusannya berbelit memang menjadi salah satu penghalang bagi pengusaha-pengusaha kecil,... Selengkapnya)
PERIZINAN BERUSAHA TINGKAT RISIKO TINGGI Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko... Selengkapnya)
Hai Sobat Jasperindo ???? Jasperindo menyediakan Jasa Pengurusan Perizinan Berusaha, diantaranya: Pendirian PT/CV, Perizinan OSS, Perizinan ESDM,Perizinan Depnaker/Disnaker/Kemenaker, Pendaftaran Merek Haki, Sertifikat P-IRT, Akuntan Publik,... Selengkapnya)