P Iklan ini diterbitkan pada: 7 August 2024 , Kategori: Bisnis
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Dengan sejumlah aturan baru, jadi siapa yang wajib lapor LKPM? Perlu digarisbawahi bahwa pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
IZIN EBTKE USAHA BAHAN BAKAR NABATI Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) adalah Izin yang diberikan kepada Badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga... Selengkapnya)
PENGAJUAN SERTIFIKAT MEREK HAKI Merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk 2 dua... Selengkapnya)