P Iklan ini diterbitkan pada: 12 August 2024 , Kategori: Bisnis
PENDAFTARAN E-KATALOG LKPP UNTUK PRODUK SOUVENIR
E-katalog LKPP adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
E-Katalog dibangun dalam rangka mengembangkan e-marketplace untuk memberi kesempatan seluas-luasnya pada penyedia barang/jasa ikut serta pada proses pengadaan barang/jasa yang transparan.
Etalase Produk adalah pengelompokan dari kumpulan kategori, sub kategori, dan/atau produk dari Barang/Jasa yang tercantum pada :
1. E-Katalog Nasional
E-katalog nasional merupakan katalog nasional yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. E-Katalog ini biasanya berisi tentang pengadaan barang-barang bantuan untuk fasilitas negara, seperti pekerjaan konstruksi, alat berat, obat-obatan, jasa konsultasi, buku pelajaran sekolah, hingga barang/jasa.
2. E-Katalog Sektoral
E-Katalog Sektoral adalah katalog elektronik yang disusun oleh Kementrian. Ruang lingkupnya lebih kecil dari e-katalog nasional. Dalam e-katalog sektoral biasanya barang atau jasa yang didaftarkan berkaitan dengan kepentingan kementerian atau sektoral masing-masing.
3. E-Katalog Lokal
E-katalog Lokal adalah katalog elektronik yang penyediaan barang atau jasanya, menjangkau lingkup yang lebih kecil. Tim yang menyusun dan mengelola e-katalog daerah adalah pemerintah daerah yang langsung ditetapkan oleh kepala daerah setempat.
Terdapat sejumlah kriteria barang dan jasa yang tersedia pada e katalog LKPP sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2020. Yaitu:
1. Tipe barang/jasa umum, yaitu meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L, barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang/jasa yang bersifat berulang.
2. Tipe produk inovasi, yaitu produk yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Selain itu, masih banyak manfaat yang didapat dari e-katalog, yaitu:
Manfaat E-Katalog Bagi Konsumen :
1. Akses menjadi Lebih Mudah
2. Selalu Diperbarui/Update
3. Informasi Barang/Jasa Menjadi Lebih Transparan
4. Pengadaan Barang/Jasa menjadi Lebih Efektif
Manfaat E-Katalog untuk Perusahaan :
1. Lebih Efektif dan Efisien
2. Jangkauan Pasar yang Lebih Luas
3. Meminimalisir Penyalahgunaan Harga
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Pakujaya, Kec. Serpong Utara. Tangerang Selatan
WA/Telp : 08111-599-899
www.jasperindo.com
#lkpp #ekatalog #ekataloglkpp #katalogelektronik #jasaurusekatalog #ekatalogproduk #ekatalogjasa #katalogpemerintah #pengadaanbarangdanjasalkpp #ekatalogpemerintah #jasaekatalog #ekatalogtender #tender #jasatender #pengadaanbaranglkpp #lpse #akunlkpp #sikaplkpp #akunsikaplkpp
? Tags Wilayah: Banten
Selamat datang di ISM STANDAR bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi. Perusahaan kami yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Pengurusan Sertifikat ISO,... Selengkapnya)
PENDAFTARAN SERTIFIKAT TKDN IK KEMENPERIN Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam industri manufaktur. TKDN... Selengkapnya)