P Iklan ini diterbitkan pada: 4 September 2024 , Kategori: Bisnis
PENDAFTARAN IZIN USAHA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL)
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) adalah Izin yang diberikan kepada Badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain.
Kegiatan usaha untuk menyediakan Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain meliputi :
1. Kegiatan Produksi
2. Kegiatan Pembelian
3. Kegiatan Penjualan
4. Kegiatan Ekspor dan/atau impor
5. Kegiatan Pengangkutan dan Penyimpanan
Untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati, Badan usaha wajib menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jendral dengan melampirkan data administrative dan data teknis.
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lama 60 hari sebelum Izin Usaha berakhir.
Izin Usaha Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dapat diberikan berdasarkan kinerja Perusahaan dan Evaluasi tahunan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi #izinusahabahanbakarnabati #rekomendasieksporimporbahanbakarnabati
? Tags Wilayah: BantenAKTA PERUBAHAN PT DAN PENGESAHAN KEMENKUHAM Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar... Selengkapnya)
PERSETUJUAN IZIN UNTUK SKALA TINGGI Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha... Selengkapnya)
PENGAJUAN SURAT IZIN ALAT DISNAKER Surat Izin Alat (SIA) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memperbolehkan penggunaan alat berat di suatu tempat... Selengkapnya)