P Iklan ini diterbitkan pada: 4 September 2024 , Kategori: Bisnis
PENDAFTARAN USAHA PENUNJANG PANAS BUMI
Penetapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (K3LL) dan Kaidah Teknis Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung menjadi salah satu langkah terobosan penting Pemerintah dalam penguatan aspek pengelolaan K3LL pengusahaan panas bumi.
Kegiatan pengusahaan panas bumi merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi, berteknologi tinggi dan membutuhkan investasi yang besar, sehingga harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan, keselamatan peralatan/instalasi maupun keselamatan operasi.
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 dilatarbelakangi oleh amanat yang ada didalam UU Panas Bumi yang ada di dalam PP 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung, khususnya terkait dengan pasal 93, 105 dan 117 yang mengatur tentang keselamatan dan Kesehatan kerja perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan kaidah tekhnis panas bumi, penyelenggaraan usaha penunjang panas bumi, dan tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSP atau juga PSPE.
Permen ini dimaksudkan untuk dapat menciptakan metode dan proses kerja dan aman, handal dan juga tentu nya ramah lingkungan, dapat memberikan jaminan keselamatan personil keselamatan umum dan keselamatan instalasi dan peralatan, serta keselamatan lingkungan kerja, memberikan arahan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan panas bumi, menjaga atau melestarikan, meningkatkan dan memperbaiki atau mengembalikan fungsi lingkungan panas bumi, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan efisiensi, produktifitas kerja, dan hasil produksi.
Penyederhanaan perizinan di bidang panas bumi, misalnya, dengan menghapus Surat Keterangan Terdaftar yang manual dan konvesional dengan RUP panas bumi yang berbasis sistem informasi. Selain itu juga telah dihapuskan berbagai jenis sertifikat kelayakan seperti SKPI, SKPP, WPS, PQR, dan sertifikat juru las.
Tentunya penghapusan ini dilakukan tanpa mengorbankan aspek safety yang tetap menjadi prioritas utama dalam pengusahaan panas bumi. Selain itu terobosan lainnya yaitu dalam bentuk penguatan bagi usaha penunjang panas bumi, kewajiban SMK3 panas bumi, penerapan mekanisme Remaining Lifetime Assessment (RLA), audit K3LL panas bumi, dan lain sebagainya.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi
? Tags Wilayah: DKI JakartaIZIN USAHA PERTAMBANGAN KEGIATAN EKSPLORASI Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengimbau agar pengusaha tambang tidak melakukan pratik curang dalam proses mendapatkan izin, termasuk melakukan suap... Selengkapnya)
Selamat datang di ISM STANDAR bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi. Perusahaan kami yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Pengurusan Sertifikat ISO,... Selengkapnya)
PERIZINAN BERUSAHA EKSPOR/IMPOR BAHAN BAKAR NABATI Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) adalah Izin yang diberikan kepada Badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga... Selengkapnya)