P Iklan ini diterbitkan pada: 26 August 2024 , Kategori: Bisnis
PERIZINAN USAHA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BBN)
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) adalah Izin yang diberikan kepada Badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain.
Kegiatan usaha untuk menyediakan Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain meliputi :
1. Kegiatan Produksi
2. Kegiatan Pembelian
3. Kegiatan Penjualan
4. Kegiatan Ekspor dan/atau impor
5. Kegiatan Pengangkutan dan Penyimpanan
Untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati, Badan usaha wajib menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jendral dengan melampirkan data administrative dan data teknis.
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lama 60 hari sebelum Izin Usaha berakhir.
Izin Usaha Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dapat diberikan berdasarkan kinerja Perusahaan dan Evaluasi tahunan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi #izinusahabahanbakarnabati #rekomendasieksporimporbahanbakarnabati
? Tags Wilayah: BantenPENDAFTARAN E-KATALOG LKPP UNTUK TENDER PEMERINTAH Sebagai salah satu solusi untuk meminimalisir kecurangan dan penipuan, ternyata belum banyak kementerian yang berminat menggunakan e-katalog. Sebagian besar... Selengkapnya)
DAFTAR E-KATALOG ETALASE PRODUK SEKTORAL E-katalog LKPP adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri,... Selengkapnya)
Untuk lebih lanjut mengenai syarat dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani anda. Kontak Kami : PT. Sertifikat Halal Indonesia Alamat... Selengkapnya)