P Iklan ini diterbitkan pada: 2 September 2024 , Kategori: Bisnis Online
PERPANJANGAN SERTIFIKAT MEREK SE-INDONESIA
Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa:
1. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap
2. Label Merek
3. Bukti pembayaran.
Meski perlindungan merek hanya 10 tahun, namun pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi.
Permohonan perpanjangan perlindungan merek secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik serta melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang masih diproduksi atau diperdagangkan. Barang/Jasa yang dimaksud harus sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat Merek.
2. Surat kuasa (jika diajukan melalui Kuasa)
3. Bukti pembayaran biaya.
Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan sampai 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir (10 tahun).
Jika permohonan perpanjangan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan berakhir, permohonan perpanjangan akan dikenai denda.
Jika selama 6 bulan setelah jangka waktu perlindungan merek berakhir (10 tahun) anda tidak melakukan perpanjangan, maka merek anda tidak lagi menjadi milik anda. Merek tersebut dapat didaftarkan oleh orang atau badan hukum lain.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
Selamat datang di ISM STANDAR bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi. Perusahaan kami yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Pengurusan Sertifikat ISO,... Selengkapnya)
PENDAFTARAN E-KATALOG LKPP UNTUK PRODUK ATK E-katalog LKPP adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam... Selengkapnya)
CIRI BARANG ORIGINAL : ● Hologram warna silver jelas dan tegas tidak mudah hilang dan memudar ● Box kemasan memiliki perpaduan warna hitam dan emas... Selengkapnya)