TempatIklanGratis.Com merupakan Website Iklan Online yang membantu promosi iklan bisnis, produk, jasa, lowongan kerja, jual beli barang dan lainnya, sehingga iklan tersebut dapat dilihat oleh ribuan mata dan ditemukan banyak pengguna internet serta muncul pada pencarian di Google dan Media Sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Lainnya.
PASANG IKLAN GRATIS
Beranda » Bisnis » REGISTRASI USAHA PENUNJANG PANAS BUMI

REGISTRASI USAHA PENUNJANG PANAS BUMI

P Iklan ini diterbitkan pada: 26 August 2024 , Kategori:

  • Nomor Iklan: 3540
  • Dilihat: 8 kali

  • U Hubungi Pengiklan
  • Nama: KEVIN
  • Domisili: Kota Tangerang Selatan, Banten
  • Lihat semua iklan dari member ini - 156 iklan
  • Tips: Lakukan transaksi dengan cara bertemu langsung dengan penjual dan mari bersama kita bangun budaya jual-beli yang aman dan sehat
  • Ingat! Hindari membayar dimuka & hati-hati dengan iklan yang tidak realistis.

Deskripsi ] REGISTRASI USAHA PENUNJANG PANAS BUMI

REGISTRASI USAHA PENUNJANG PANAS BUMI

Demi mengejar target bauran energi baru terbarukan (EBT), salah satu yang didorong pemerintah adalah pemanfaatan panas bumi atau geothermal. Pemanfaatan panas bumi turut diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan perizinan panas bumi akan dilakukan penyederhanaan. Perizinan dalam bentuk pemanfaatan langsung, semuanya nanti akan mengacu pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Sebelumnya, Pada Pasal 5 Undang-Undang No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi disebutkan bahwa penyelenggaraan panas bumi oleh pemerintah pusat dilakukan terhadap:
A. Panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang berada pada:
1. Lintas wilayah provinsi termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
2. Kawasan hutan konservasi
3. Kawasan konservasi di perairan
4. Wilayah laut lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.

B. Adapun terkait pemanfaatan tidak langsung panas bumi seperti untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, diatur juga dalam UU Cipta Kerja ini. Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah mempersingkat aturan perizinan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Berikut bunyi perubahan Pasal 24 :

“Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi

? Tags Wilayah:
Perhatian! TempatIklanGratis.com selaku penyedia layanan situs pasang iklan baris tidak bertanggung jawab terhadap isi iklan. Harap berhati-hati dan bijaksana dalam menanggapi iklan yang menyesatkan. Segala materi/content iklan maupun banner iklan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemasang iklan tersebut.

r Iklan Terkait REGISTRASI USAHA PENUNJANG PANAS BUMI

DAFTAR SERTIFIKAT MEREK HAKI

P 23 August 2024 , U KEVIN ? Kota Tangerang Selatan, Banten

DAFTAR SERTIFIKAT MEREK HAKI Apa itu HAKI? Sebagai seorang penulis, kita wajib tahu yang namanya pengertian HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. HAKI atau Hak Kekayaan... Selengkapnya)

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP) OSS RBA

P 4 September 2024 , U KEVIN ? Kota Tangerang Selatan, Banten

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP) OSS RBA Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengimbau agar pengusaha tambang tidak melakukan pratik curang dalam proses mendapatkan izin, termasuk... Selengkapnya)

AKTA PENDIRIAN PT DAN PENGESAHAN KEMENKUHAM

P 28 August 2024 , U KEVIN ? Kota Tangerang Selatan, Banten

AKTA PENDIRIAN PT DAN PENGESAHAN KEMENKUHAM Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar... Selengkapnya)