P Iklan ini diterbitkan pada: 28 August 2024 , Kategori: Bisnis
TKDN INDUSTRI KECIL PERALATAN OLAHRAGA
Kewajiban pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa tersebut didukung oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang mana luaran dari program tersebut adalah tanda sah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau yang lebih dikenal sebagai sertifikat TKDN.
Sertifikasi TKDN sebelumnya harus melalui proses verifikasi oleh lembaga verifikator yang telah ditunjuk, namun Kemenperin melakukan terobosan baru dengan dirilisnya TKDN Industri Kecil sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 tahun 2022 tentang TKDN untuk Industri Kecil.
TKDN IK diajukan melalui Sistem Industri Nasional (Siinas) yang merupakan website resmi milik Kemenperin. Syarat dan ketentuan secara umum sebagai berikut:
1. Modal dasar yang tercantum maksimal sejumlah 5 (lima) milyar;
2. Memiliki perizinan berusaha di bidang industri;
3. Memiliki proses produksi;
4. Memiliki akun Siinas;
5. Nilai maksimal yang bisa diperoleh ialah 40%.
Bidang usaha yang sudah diterbitkan sertifikat TKDN Industri Kecil:
1. Bahan dan peralatan kesehatan
2. Bahan penunjang pertanian
3. Bahan bangunan/konstruksi
4. Bahan penunjang pertanian
5. Bahan kimia dan barang kimia
6. Peralatan Kelistrikan
7. Peralatan olahraga dan pendidikan
8. Pakaian dan perlengkapan kerja
9. Peralatan elektronik
10. Peralatan telekomunikasi
11. Peralatan laboratorium
12. Mesin dan peralatan pabrik
13. Mesin dan peralatan pertanian
14. Logam dan barang logam
15. Komputer dan perlatan kantor
16. Alat transportasi
17. Barang Lainnya berupa : Makanan dan minuman
18. Meubelair
19. Buku, dll
Mengacu pada data Kemenperin, bidang berikut tidak dapat proses TKDN Industri Kecil :
1. Mesin dan peralatan migas
2. Mesin dan peralatan pertambangan
3. Alat berat, konstruksi dan material handling
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikasitkdn #sertifikattkdn #kementerianperindustrian #jasaurustkdn #tkdnbarang #tkdnjasa #jasasertifikasitkdn #konsultantkdn #tkdnkemenperin #tkdnkementerianindustri #tkdnindustrialatberat #tkdnindustrialatkonstruksi #capaiantkdn #tandasahcapaiantkdn #jasperindo
? Tags Wilayah: BantenSURAT IZIN ALAT DISNAKER PENGGUNAAN FORKLIFT Tak hanya kendaraan seperti mobil dan motor yang pengemudinya membutuhkan SIM. Namun ada pula Alat berat seperti Excavator, Forklift,... Selengkapnya)
Untuk lebih lanjut mengenai syarat dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani anda. Kontak Kami : PT. Sertifikat Halal Indonesia Alamat... Selengkapnya)
PENDAFTARAN E-KATALOG LKPP PENGADAAN BARANG Sebagai salah satu solusi untuk meminimalisir kecurangan dan penipuan, ternyata belum banyak kementerian yang berminat menggunakan e-katalog. Sebagian besar dari... Selengkapnya)