P Iklan ini diterbitkan pada: 14 August 2024 , Kategori: Bisnis
PERMOHONAN HAK CIPTA PRODUK
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik.
10. Fotografi.
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Untuk mendaftarkan HKI perorangan, kamu bisa melengkapi dokumen meliputi.
1. Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai Rp6 ribu;
2. Surat pernyataan keaslian karya;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Contoh karya;
5. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya, seperti KTP atau paspor;
Dan untuk hak cipta atas nama perusahaan, perlu ada dokumen tambahan meliputi.
1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta);
2. NPWP perusahaan
3. Akta perusahaan
Buat kamu yang gak mau repot, bisa juga menggunakan jasa konsultan HKI. Tentunya yang sudah terpercaya, ya. Cara ini terbukti bisa menghemat waktumu. Selain itu, kamu pun bisa mendapatkan advokasi seputar HKI, serta bantuan hukum jika terjadi masalah di masa yang akan datang.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekindonesia #daftarmerek #haki #djki #merekdagang #merekjasa #hakpaten #hakcipta
? Tags Wilayah: Sumatera Selatan
Apakah anda Perlu piala mendadak??? Hari minggu semua toko tutup Malam hari perlu mendadak untuk acara besok Harga yang murah tidak murahan COD bayar ditempat... Selengkapnya)
Belajar Saham Syariah dari NOL sampai CUAN Konsisten. Alternatif Cari Profit di Masa Pandemi. Halal, Mudah, Legal, No Abal-abal (Karena diawasi & dilindungi OJK). Daftar... Selengkapnya)
PERMOHONAN IUPTL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.... Selengkapnya)